Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pendirian dan tempat kedudukan, Asas maksud dan tujuan, fungsi tugas, usaha, modal, organ PDAM, pegawai, dana pensiuan, susunan organisasi tata kerja, pengadaan dan penghapusan barang, penghitungan tarif golonganpelanggan dan penetapan tarif, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan pembagian laba serta pemberian jasa produksi, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
19 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2008
Tanggal Berlaku
22 Mei 2008
Sumber
LD.2008/No.8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan