NAMA DAN BENTUK HUKUM PD. BPR BANK PASAR KOTA PONTIANAK MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BPR KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan analisa dari Sistem Administrasi Badan Hukum ( SISBANKUM ). Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak tidak dapat digunakan sebagai nama sebuah Perusahaan, karena belum mencerminkan suatu Perseroan Terbatas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 1998, PP No. 27 Tahun 1998, PP No. 30 Tahun 1999.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Serta Pembubaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
- Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak
- 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
|