Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Modal Perusahaan, Organ PDAM, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat