ORGAN - KEPEGAWAIAN - PDAM
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM Pancuran Telago, guna memberikan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; dan PP No. 32 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi kepegawaiannya pada PDAM Pancuran Telago
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
|