BUMd
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2008/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan.
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
- 9 Halaman
|