PERDA Kab. Pringsewu No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan PERDA Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan industri dan perdagangan sudah
menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf kehidupan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
lebih baik di bidang industri dan perdagangan guna
mempercepat pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan
lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu
pengaturan mengenai perizinan kegiatan industri dan
perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan
Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5231);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3805);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Pepublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
22.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal;
23. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang
Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib
Daftar Perusahaan;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG./
PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan
Pergudangan;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 39/M-DAG/ PER/ 12/2011;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 32/M-DAG/
PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 47 /M-DAG/PER/9/2009;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/
PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
29. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 66/M-lND/
PER/9 /2008 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Perizinan Kegiatan Industri dan Perdagangan
3. Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjualan Langsung
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Tanda Daftar Gudang
8. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Lain-lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, mengenai
besaran tunjangan dan penerimaan lain
yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pemberian tunjangan dan penerimaan lain yang sah, sumber tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Administrasi Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme
penetapan dan distribusi hasil pengembangan program
jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Keppres Nomor 161/M Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana
JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional serta meningkatkan pelayanan serta pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
peraturan ini memuat; 1. Penetapan Modal Dasar PDAM; 2. Modal Dasar PDAM; 3. Modal Dasar; 4. Penyetoran Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Penambahan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
3 halaman, 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga harus
diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008;
1.Ketentuan umum 2.Pembangunan Desa 3.Rencana Pembangunan Desa 4.Pelaksanaan 5.Pemantauan dan pengawasan 6.Sistem Informasi Pembangunan Desa 7.Peran serta Masyarakat 8.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Proses Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bagian penting dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di desa sehingga diperlukan pengaturan yang cermat dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara perlu menetapkan peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendataan dan Penetapan Pemilih, Kampanye, Masa Tenang, Logistik, Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Sanksi Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2015/No.122, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala desa yang terbatas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten halmahera barat, untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perlu ditetapkan regulasi tentang pemilihan kepala desa, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pemilihan kepala desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemilihan kepala desa; Pemilihan kepala desa serentak; Tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; Pemberhentian kepala desa; Pelaksanaan tugas kepala desa dan pejabat kepala desa; Pengunduran jadwal pemilihan kepala desa; Kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pembiayaan; Ketentuan peralihan dan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
26 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat