Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini memuat; 1. Penetapan Modal Dasar PDAM; 2. Modal Dasar PDAM; 3. Modal Dasar; 4. Penyetoran Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Penambahan Modal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.05
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
    Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan