Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Kedudukan Hukum; 3. Kegiatan Usaha; 4. Tugas Dan Tanggungjawab; 5. Modal; 6. Organ Dan Pegawai Perumda Tirta Al Bantani; 7. Kepegawaian; 8. Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan pelaporan; 9. Penggunaan Laba Bersih; 10. Pengusahaan Sumber Daya Air; 11. Kerjasama; 12. Pengadaan Barang Dan Jasa; 13. Pengelolaan barang; 14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan ganti Rugi; 15. Penyelengaraan Pelayanan Air Minum; 16. Tarip Dan Rekening Air Minum; 17. Hak, Kewajiban Dan Larangan Pelanggaran; 18. Pembinaan Dan Pengawasan; 19. Peran serta Masyarakat; 20. pembubaran; 21. Kepailitan; 22. Ketentuan peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
12 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020
Tanggal Berlaku
12 Maret 2020
Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1888 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Serang No. 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
    Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan