Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015

IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Perizinan Kegiatan Industri dan Perdagangan 3. Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri 4. Surat Izin Usaha Perdagangan 5. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjualan Langsung 6. Tanda Daftar Perusahaan 7. Tanda Daftar Gudang 8. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian 9. Sanksi Administratif 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Lain-lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pringsewu No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan
    PERDA Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan