Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2015

Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendataan dan Penetapan Pemilih, Kampanye, Masa Tenang, Logistik, Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Sanksi Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 05
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan