Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Surabaya No. 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 87, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannyaPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Surabaya, maka Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata CaraPemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan IzinPemakaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang TataCara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan PembebasanRetribusi Izin Pemakaian Tanah.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEWENANGAN, JENIS RETRIBUSI DAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN, TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN/ATAU BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 78
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN/ATAU BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 78
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dankemampuan masyarakat serta untuk meningkatkankesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran PajakBumi dan Bangunan, maka Peraturan Walikota SurabayaNomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan SanksiAdministratif berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumidan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka HariKemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang PenghapusanSanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga PajakBumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka HariKemerdekaan Republik Indonesia Ke 78.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2023
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 79; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2022;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
Permen PU No 29/PRT/M/2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permen PUPR No 5/PRT/M/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PUPR No 2 Tahun 2020;
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No 3 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah;
4. Ketentuan Pasal 17 diubah;
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah;
6. Diantara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 72; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 121 Tahun 2021.
SPPT PBB Perkotaan digunakan oleh Badan untuk memberitahukan besarnya Pajak +Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak; SPPT PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.
SSPD PBB Perkotaan digunakan oleh Badan sebagai bukti pembayaran PBB Perkotaan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak; (2) SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 71 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 71; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai persetujuan pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2013;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 50) diubah sebagai berikut:
1. Semua kalimat Retribusi IMB diubah menjadi Retribusi IMB/PBG.
2. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 10 Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a;
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3 huruf a), angka 5, ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah, ayat (2) huruf d angka 2 Pasal 6 dihapus;
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 8, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a);
6. Diantara ketentuan BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 70; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4347
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu memberikan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 11 Tahun 2010;
Perwali No 16 Tahun 2017;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Walikota berwenang melakukan pemberian pengurangan BPHTB; Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud dilimpahkan kepada Kepala Badan. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar dalam memberikan pengurangan BPHTB dalam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 67; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 12 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 103 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga PBB pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke78.
Penghapusan sanksi administrative berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap denda PBB Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2022.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mulai tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 66; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4341
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke- 78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 35 Tahun 2023;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memiliki maksud untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat