PERDA Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2011/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel; dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010,
Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan, Sasaran Kriteria, Perencanaan dan Penganggaran, Status Dana Bergulir, Alokasi Dana Bergulir, Besaran Plafon, Organisasi Pelaksana, Pengelolaan Dana Bergulir, Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir, Koordinasi, Denda, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO. 8, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008
Dalam peraturan dibahas mengenai nama. obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa upaya peningkatan dan peran masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu pengaturan mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa ketentuan pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 dan pasal 158 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Bahwa tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres 49 Tahun 2001; Kepres 12 Tahun 2003; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Sumbangan;
3. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Air Tanah merupakan kewenangan daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dari sektor pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Air Tanah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
-
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tcntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012 yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kcrja Pemerintah Kota Tegal Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Tegal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal pada tanggal 2 Agustus 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemcrintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kata Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan ini memuat mengenai pemasukan dan pengeluaran yang dikeluarkan dalam hal kegiatan yang dilakukan per tahun 2011. Pun, dalam hal ini membahas mengenai sumber-sumber pemasukan yang didapatkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat diberikan bantuan keuangan. Memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik dimaksud dilakukan pada setiap tahun anggaran sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 34 Tahun 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Retribusi Penjualan Usaha Daerah dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU o. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat