Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2011

Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan