Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011

Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2011
Tanggal Berlaku
22 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL KAB SINTANG: 24 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan