Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai pemasukan dan pengeluaran yang dikeluarkan dalam hal kegiatan yang dilakukan per tahun 2011. Pun, dalam hal ini membahas mengenai sumber-sumber pemasukan yang didapatkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
20 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2011
Tanggal Berlaku
20 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.8
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan