PERBUP Kab. Demak No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Mengubah
PERBUP Kab. Demak No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu perlu menyesuaikan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak kepada Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 diubah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.44 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (1) tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Atas Usul dan Kewenangan Lokal Berskala desa.
UUD 1045 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa, Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa, Pungutan Desa, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi dan Laporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 44 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan - Perizinan dan Non Perizinan - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dengan pelayanan yang transparan, cepat dan akuntabel dalam upaya mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kerinci perlu didukung dengan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien;
Dengan terbentuknya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja perlu adanya penambahan pelimpahan kewenangan Penerbitan Izin untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat agar tercipta pelayanan yang prima;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perka BKPM No. 12 Tahun 2009; Permenpar No. 10 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 48 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, meliputi: Pendelegasian Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Kerinci No. 1 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua Jenis Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2017 tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2018
PERBUP Kab. Brebes No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
PERBUP Kab. Brebes No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes Ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Pelimpahan
sebagian Kewenangan pengelolaan aset-aset daerah Kabupaten
Brebes, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun
2017 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pengelolaan
Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke beberapa Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes Ke Beberapa
Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 angka 13 dan penambahan angka 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di daerah, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 24 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan hak substitusi yang meliputi :
a. penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan izin;
b. penerbitan dokumen izin dan nonizin;
c. penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan
d. pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Pasal (6 hlm), lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Ketugasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dapat berjalan tertib dan lancar, perlu mengatur Pelimpahan sebagian Ketugasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan penugasan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2015
Materi Pokok: Jenis Pelimpahan, yaitu :
a. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
b. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan lainnya; dan
c. menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada KPPS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 40 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan
pendelegasian wewenang penandatangan naskah dinas
kepegawaian dari Bupati kepada pejabatnya;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6063);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09);
10. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 42).
Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Bupati, Izin Belajar dan Surat Keterangan Belajar serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum dalam bentuk izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Dan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam pemberdayaan, berupa pendekatan pelayanan perizinan usaha melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang erdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil bahwa Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang wewenang camat dalam memproses dan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan. Menetapkan tanggung jawab camat dalam melaksanakan tugas tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan memastikan bahwa semua persyaratan perizinan dipenuhi. Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut, untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan. Menetapkan standar dan prosedur yang harus diikuti oleh camat dalam memberikan izin usaha mikro dan kecil, termasuk waktu proses dan kriteria penilaian. Mengatur kewajiban camat untuk melaporkan pelaksanaan wewenang ini kepada instansi terkait di tingkat kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 40 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Mengubah
Perbup Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Perbup Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat