Perbup ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan hak substitusi yang meliputi : a. penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan izin; b. penerbitan dokumen izin dan nonizin; c. penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan d. pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat