Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes Ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 angka 13 dan penambahan angka 14.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes Ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No. 42
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
  2. PERBUP Kab. Brebes No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 050/042 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan