Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Talent Management Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil serta sebagai upaya meningkatkan
kualitas pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri
Sipil perlu ditetapkan sistem pengelolaan talenta Pegawai
Negeri Sipil yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan
kinerja sesuai prinsip sistem merit dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Managemen Talenta Aparatur
Sipil Negara, disebutkan bahwa Manajemen Talenta Aparatur
Sipil Negara Instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Talent Management Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud, Tujuan dan Saran
Bab IV Prinsip Talent Management
Bab V Akuisisi Talenta
Bab VI Pengembangan Talenta PNS
Bab VII Retensi dan Penempatan Talenta PNS
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara perlu diadakan Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan pendidikan dan antar kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 179);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah;
16. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011; Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011; Nomor 48 Tahun 2011; Nomor 158/PMK.01/2011; Nomor 11 Tahun 2011; tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 610);
17. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 03/VPB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
19. Peraturan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 Nomor REG Perda Provinsi Sulawesi Tenggara: 010/264/2016);
21. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 (Lembar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN DAN HAK GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PERENCANAAN DAN PERHITUNGAN
BAB IV PENYELESAIAN KEKURANGAN DAN/ATAU KELEBIHAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB V TUGAS DINAS, RAYON CABANG DINAS DAN SATUAN PENDIDIKAN DALAM PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2021
Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
agenda Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah penerapan penilaian kinerja yang proporsional, terukur, transparan dan akuntabel yang hasilnya dapat dimanfaatkan dalam mencermati permasalahan yang ada pada Perangkat Daerah maupun pegawai; penerapan penilaian kinerja Perangkat Daerah dan kinerja Aparatur Sipil Negara secara proporsional, terukur, transparan dan akuntabel perlu dilakukan penilaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 201 7 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBINA DAN TIM PENILAI KINERJA
BAB III PENILAIAN KINERJA PERANGKAT DAERAH
BAB IV PENILAIAN KINERJA INDIVIDU
BAB V STANDAR DAN DIMENSI PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
BAB VI FORMULA, KATEGORI, DAN HASIL
BAB VII TAHAP PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
BAB VIII PENETAPAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
116 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman untuk evaluasi pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2019
tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi
Perangkat Daerah;
b.bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi
pada Perangkat Daerah serta untuk harmonisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan dilakukan
peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi
Birokrasi Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Terdiri dari 14 pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pedoman Evaluasi, Kelembagaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
mengatur mengenai Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Edaran
Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
secara online;
b. bahwa untuk efektifitas penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau diperlukan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Riau.
Pergub ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian LHKASN, Tugas APIP, Sanksi, Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Kewajiban penyampaian LHKASN bagi ASN untuk pertama
kalinya dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Gubernur ini diundangkan.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan sumber daya
manusia aparatur yang profesional berbasis kompetensi, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun
2012 tentang Pendidikan Lanjutan dan Riset Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 89 Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta untuk pemenuhan
kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan
pendidikan lanjutan di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana
dimaksud dalam pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2019
Terdiri dari 27 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Lanjutan, Tugas Belajar, Izin Belajar, Pencantuman Gelar Akademik, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
mengatur mengenai Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kategori dan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/06/M.PAN /4/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jabatan fungsional bidang; uraian kegiatan dan hasil kerja; penghitungan formasi jabatan fungsional; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan, dan tunjangan; pengendalian dan evaluasi kebijakan / pengaturan formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial dan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penggunaan Batik Khas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam rangka melestarikan warisan budaya batik yang ada di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang beraneka ragam sebagai salah satu sumber kekuatan ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan pemberdayaan untuk menumbuhkembangkan usaha mkro, kecil dan menengah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip-Prinsip
Bab III Penggunaan Batik Khas Daerah
Bab IV hak dan Kewajiban
Bab V Promosi
Bab VI Hari Batik Daerah
Bab VII Peran Aktif Masyarakat
Bab VIII Pembinaa dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 19 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Fungsi Pakaian Dinas adalah sebagai:
a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai;
b. perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur; dan
c. perwujudan pembinaan dan pengawasan, serta etika ASN.
Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang Jenis Pakaian Dinas ASN yang terdiri dari pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Seragam Batik KORPRI. Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari: a. Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ); dan b. Pakaian Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat