Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDATAAN PAJAK DAERAH BERBASIS GEOSPASIAL
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah berbasis geospasial untuk membentuk peta tematik Pajak Daerah. Untuk membentuk dan memelihara basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah secara massal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendataan Pajak Daerah Berbasis Geospasial.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 45 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pajak; 4. Pendataan Pajak; 5. Pendataan Pajak Menggunakan Sistem Elektronik; 6. Pengintegrasian Data; 7. Pendanaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; dan/atau
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Pelayanan Kebersihan Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3), Pasal 66 ayat (6), Pasal 73 ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 94 ayat (3), Pasal 102 ayat (4), dan Pasal 105 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur:
a. objek, subjek dan wajib retribusi;
b. penetapan besaran retribusi terutang;
c. tata cara pemungutan retribusi, meliputi :
1. pendaftaran dan pendataan;
2. pembayaran dan penyetoran;
3. pemeriksaan retribusi;
4. keberatan retribusi;
5. pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
6. pemungutan retribusi oleh pihak ketiga;
7. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/ atau sanksinya;
8. penghapusan piutang retribusi;
d. pemanfaatan penerimaan retribusi; dan
e. pelaksanaan penatausahaan pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2024
PERWALI Kota Bandung No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Intensif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI - JASA - UMUM - ATAS - PELAYANAN - KESEHATAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 3 Tahun 2023; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Cirebon No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 85 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 48 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 106 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi Terutang Pelayanan Kesehatan; Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan; Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Penagihan Retribusi; Keberatan; Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
22 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. Objek, Subjek dan Wajib PBJT;
b. Dasar Pengenaan dan Saat Terutangnya Pajak;
c. Tata Cara Pemungutan PBJT, meliputi:
1. Pendaftaran dan Pendataan;
2. Penetapan Besaran Pajak Terutang;
3. Pembayaran dan Penyetoran;
4 . Pembukuan;
5. Pelaporan Pajak;
6. Pemeriksaan Pajak;
7. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 7; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
DAERAH
ABSTRAK:
ahwa masyarakat membutuhkan pelayanan
publik dalam hal pemungutan retribusi daerah
yang berkualitas, akuntabel, dan transparan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menyusun Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan retribusi daerah. meliputi: pendataan; penetapan retribusi; pembatalan penetapan retribusi; pembayaran dan penyetoran retribusi; penagihan retribusi; pemeriksaan retribusi; tata cara pemeriksaan retribusi; daluwarsa penagihan retribusi; penghapusan piutang; keberatan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 64 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 64); b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 65)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 50);
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12);
d. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
e. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan yang Kedaluwarsa (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 17);
f. Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 85 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 85);
g. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2017 Nomor 35) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 84
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022
Nomor 84);
h. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun
2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah
Potong Hewan (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2018 Nomor 59); i . Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2022 Nomor 83);
j. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat I (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2022 Nomor 81);
k. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 82 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2022 Nomor 82); dan
l. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun
2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Pasar (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022
Nomor 69),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 49 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat