Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2024

PENDATAAN PAJAK DAERAH BERBASIS GEOSPASIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pajak; 4. Pendataan Pajak; 5. Pendataan Pajak Menggunakan Sistem Elektronik; 6. Pengintegrasian Data; 7. Pendanaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENDATAAN PAJAK DAERAH BERBASIS GEOSPASIAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2024
Tanggal Berlaku
13 Maret 2024
Sumber
BD 2024/476, TBD No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan