1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pajak; 4. Pendataan Pajak; 5. Pendataan Pajak Menggunakan Sistem Elektronik; 6. Pengintegrasian Data; 7. Pendanaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat