Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur : a. Objek, Subjek dan Wajib PBJT; b. Dasar Pengenaan dan Saat Terutangnya Pajak; c. Tata Cara Pemungutan PBJT, meliputi: 1. Pendaftaran dan Pendataan; 2. Penetapan Besaran Pajak Terutang; 3. Pembayaran dan Penyetoran; 4 . Pembukuan; 5. Pelaporan Pajak; 6. Pemeriksaan Pajak; 7. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat