peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan retribusi daerah. meliputi: pendataan; penetapan retribusi; pembatalan penetapan retribusi; pembayaran dan penyetoran retribusi; penagihan retribusi; pemeriksaan retribusi; tata cara pemeriksaan retribusi; daluwarsa penagihan retribusi; penghapusan piutang; keberatan retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat