Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur: a. objek, subjek dan wajib retribusi; b. penetapan besaran retribusi terutang; c. tata cara pemungutan retribusi, meliputi : 1. pendaftaran dan pendataan; 2. pembayaran dan penyetoran; 3. pemeriksaan retribusi; 4. keberatan retribusi; 5. pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; 6. pemungutan retribusi oleh pihak ketiga; 7. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/ atau sanksinya; 8. penghapusan piutang retribusi; d. pemanfaatan penerimaan retribusi; dan e. pelaksanaan penatausahaan pendapatan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat