Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada
hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani,
mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta
menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak
kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya
pengendalian, penertiban dan pembinaan. Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali
dapat menimbulkan penyakit masyarakat sehingga
mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban di
Kabupaten Sukamara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6
Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM: BAB II KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; BAB III PERIZINAN; BAB IV LABEL EDAR MINUMAN BERALKOHOL; BAB V PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL; BAB VI PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL; BAB VII PELAPORAN; BAB VIII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB X LARANGAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII PENYIDIKAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3 Tahun 2018
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kediri, maka nomenklatur perangkat
daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pemungutan
retribusi parkir di tepi jalan umum perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa setelah dilakukan peninjauan kembali besaran tarif
retribusi parkir ditepi jalan umum, maka perlu adanya
penetapan tarif baru dengan memperhatikan indeks harga
dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomorb 56 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994
tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 56);
mengatur perubahan juklak retribusi parkir di jalan umum Ketentuan Pasal 6 terkait parkir insidentil, terkait jukir, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) terkait pengurangan, keringanan pembebasan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
--
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak, khususnya terhadap pajak Restoran sesuai dengan kondisi perekonomian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan merupakan wujud dari pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dibidang kesehatan.
b. bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan, Akreditasi Puskesmas, Akreditasi Rumah Sakit dan/atau Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban uang Transport
Pasal 38 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini yang berkenaan dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam Peraturan Bupati ini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 54/PRT/ 1991; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues berlaku, maka Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2013-2033 dan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Banjar secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan khusus diperlukan persetujuan pemanfaatan ruang, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis permohonan, Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Kuasa Permohonan,Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat