Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bandung No. 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 74 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 884 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
PERWALI Kota Bandung No. 444 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 1430 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 884 Tahun 2017 tentang Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERUBAHAN - KETUJUH - ATAS - PERWAL - BANDUNG - NOMOR - 884 - TAHUN - 2017 - TENTANG - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERDA - 6 - HAK - KEUANGAN - DAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD 2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dalam Perwal Nomor 884 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 123 Tahun 2021, namun dalam perkembangannya untuk menunjang kinerja DPRD perlu adanya penyesuaian dalam pelaksanaan tugas maka Perwal termaksud perlu diubah dan perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2017; Perwal No.876 Tahun 2107; Perwal No.884 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No.123 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Serang No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 204
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Serang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi, maka Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, perlu dilakukan penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020
Pubahan atas Peraturan Walikota Serang Nomor 76 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Walikota Serang Nomor 76 Tahun 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2022
TATA – CARA – PENGALOKASIAN – BAGIAN – DARI – HASIL – PAJAK – DAN – RETRIBUSI – DAERAH – KOTA – GUNUNGSITOLI – KEPADA – DESA – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Gunungsitoli Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN (Penentuan Besaran Untuk setiap Desa, Penggunaan BHPRD, Mekanisme Penyaluran BHPRD), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
26 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Kupang No. 92 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 588
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020 tetang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Kupang menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kupang setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
c. Bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawa menggunakan prinsip-prinsip kepastian hukum, akuntabel proposionalitas, efektif efisien, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi paratur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kadi terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan Pembinaan dan Evaluasi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan walikota Kupang Nomor 92 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 42 TAHUN 2018
TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi
dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten,
independen,obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu ditegaskan komitmen Walikota Blitar tentang
pentingnya fungsi pengawasan intern atas
penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan Keputusan Ketua
Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Audit Intern
Pemerintah Indonesia Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021
tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia,
maka piagam audit intern Pemerintah Kota Blitar perlu
diperbarui; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Piagam
Audit Intern Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Pemberlakuan Pedoman Kade Etik, Standart Audit Dan
Telaah Sejawat Di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 45); 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Perubahan pada Lampiran Piagam Audit Intern, sebagaimana tercantum dalam larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
TANGERANG NUSANTARA GLOBAL-PENATAAN-PENGELOLAAN KAWASAN JALAN-KISAMAUN-A DAMYATI-JALAN KALI PASIR-KOTA TANGERANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan Dan Pengelolaan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A, Damyati dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD; b. bahwa untuk menjadikan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A. Damyati, dan Jalan Kali Pasir sebagai Kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, mengoptimalisasi potensi pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, maka Pemerintah Daerah perlu menugaskan PT Tangerang Nusantara Global untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A. Damyati, dan Jalan Kali Pasir;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6523); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6137); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 10) ; 10. Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH PT TANGERANG NUSANTARA GLOBAL DI KAWASAN JALAN KISAMAUN, JALAN A. DAMYATI, DAN JALAN KALI PASIR
BAB IV PENDANAAN
BAB V DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 601 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Madani Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif; Jenis dan Besaran Tarif; Kegiatan Pelayanan dan Non Pelayanan; Tempat Pelayanan; Pelayanan Rawat Jalan; Pelayanan Rawat Inap; Pelayanan Gawat Darurat; Rawat Intensif; Kamar Operasi; Pelayanan Persalinan; Penunjang Diagnostik; Rehabilitas Medik; Pelayanan Farmasi; Pemulasaran Jenazah; Tata Cara Pembayaran; Keringanan; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Penerimaan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 216 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Batu Tahun 2021 No 8/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang netral, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta untuk menunjang pembiayaan kebutuhan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 7 Tahun 2008;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendes PDTT No 1 Tahun 2015;
Permendes PDTT No 2 Tahun 2015;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 73 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 5 Tahun 2018;
Perda No 9 Tahun 2021;
Perwali Batu No 89 Tahun 2021.
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 melalui Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Dana Dukungan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2016 No mo r
35/ E ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Dana Dukungan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 56/A)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN,KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pernerintah daerah perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat. (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 202 I tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala.m huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Tl Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebera
pa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republlk Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedornan Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daera.h (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451)
; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apa.ratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisaai Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 546); 13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (
Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIAPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi);
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat