Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, yang meliputi Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat