Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Gunungsitoli Kepada Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN (Penentuan Besaran Untuk setiap Desa, Penggunaan BHPRD, Mekanisme Penyaluran BHPRD), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Gunungsitoli Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
03 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan