Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan
Struktural di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik telah diatur dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 179 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441
Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari 26 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 75 Tahun 2017
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) PP No. 18 Tahu 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denganPP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denga Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permen Kes No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009;Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Hubungan Kerja, Pengelolaan Keuangan, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 75 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomopr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 - 441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 53 tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 75 Tahun 2016
kebijakan - transisi - dalam - rangka - penataan - perangkat - daerah - berdasarkan - daerah - kabupaten - pangandaran - nomor - 31 - tahun - 2016 - tentang - pembentukan - dan - susunan - perangkat - daerah - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan perangkat daerah Kab. Pangandaran dalam masa transis pemberlakuan perda dimaksud pada huruf a guna kelancaran pelaksanaan tugas dimaksud pada huruf b,maka perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Transisi berdasarkan Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 1 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permednagri BNo. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda kab.Pangandaran No. 30 tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 40 tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingjkup Peraturan, Dokumen Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, Pentaan Kepegawaian, Pengelolaan BMD, Penataan Arsip, Penataan Gedung Kantor, Pelaporan kinerja Dan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 75 Tahun 2016
struktur - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pemadam - kebakaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2016/75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keududkan Dan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Publik, Tata Kerja, Jabatan Perangkat Darah, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan;
5. Kepegawaian dan Eselon;
6. Tata Kerja dan Laporan;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 75 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Salulemo Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perikanan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih lkan Salulemo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Salulemo Dinas Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
..........
.. �·
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
I
5. Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Luwu
Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Balai Benih Ikan Salulemo pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Benih Ikan
Salulemo.
9. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Balai
Benih Ikan Salulemo, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan produtifitas benih ikan.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan pelayanan produktifitas benih ikan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
pelaporan peningkatan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
oleh
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan produktifitas benih ikan;
h. melaksanakari pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas benih ikan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPT dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas;
mengevaluasi lingkungan mengetahui
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur=Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
( 1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
..... �
.!· •
BAB VI TATA KERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
' / ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
SABIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Pada Dinas koperasi , Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 75 Tahun 2006
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Informasi Dan Penyuluhan Pertanian (BIPP) Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keberhasilan penyuluhan pertanian di Kabupaten Pemalang, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian ( BIPP) Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Funsi BIPP
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021 Dan adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Indramayu maka perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tabun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kahi diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 66 Tahun 2021; Permentan No. 43/Permentan/ 0T.010/8/2016; Perda Kab. Indramayu No. 33 Tahun 2010; Perda Kab. Indramayu No. 16 Tahun 2013; Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2018; Perda Kab. Indramayu No. Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat