Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui atau menyempurnakan aturan sebelumnya, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pemerintahan daerah, yang mencakup Kedudukan Perangkat Daerah, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Pembagian Wewenang, Peningkatan Kinerja dan Efisiensi, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Tana Tidung agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap perangkat daerah menjalankan tugas dan fungsi secara efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat