Organisasi Dan Tata Kerja
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2006/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Informasi Dan Penyuluhan Pertanian (BIPP) Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan keberhasilan penyuluhan pertanian di Kabupaten Pemalang, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian ( BIPP) Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Funsi BIPP
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006.
- Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
- 5 halaman
|