Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 75 Tahun 2006

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Informasi Dan Penyuluhan Pertanian (BIPP) Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Funsi BIPP Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tata Kerja Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 75 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Informasi Dan Penyuluhan Pertanian (BIPP) Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2006
Sumber
BD.2006/NO.75
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan