PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. I 5. Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Balai Benih Ikan Salulemo pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara. 8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Benih Ikan Salulemo. 9. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas. 11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Balai Benih Ikan Salulemo, Kelas A. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 ( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari: a. Kepala UPT ; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan produtifitas benih ikan. (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan; b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan pelayanan produktifitas benih ikan; d. pelaksanaan administrasi UPT; dan pelaporan peningkatan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya. oleh (3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT; g. melaksanakan teknis pelayanan produktifitas benih ikan; h. melaksanakari pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas benih ikan; i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro; j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas; k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT; I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Togas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas; mengevaluasi lingkungan mengetahui d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT; h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum; k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur=Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 ( 1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ..... � .!· • BAB VI TATA KERJA Pasal 7 (1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi. (2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya. (3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ' / ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. SABIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini. Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat