Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia desa
yang memiliki peran strategis dalam pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan di Desa, Pemerintah
menyelenggarakan Program Rekognisi Pembelajaran
Lampau bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan
permusyawaratan desa, pengelola bum desa, tenaga
pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan
masyarakat desa; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Program Rekognisi Pembelajaran Lampau di Kabupaten
Blora, perlu dilakukan fasilitasi berupa pemberian
beasiswa bagi kepala desa, perangkat desa, anggota
badan permusyawaratan desa, pengelola bum desa,
tenaga pendamping profesional, serta pegiat
pemberdayaan masyarakat desa peserta Program
Rekognisi Pembelajaran Lampau; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan pemberian beasiswa bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan
permusyawaratan desa, pengelola bum desa, tenaga
pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan
masyarakat desa peserta Program Rekognisi Pembelajaran
Lampau periode 2023-2025 perlu diatur mengenai teknis
pelaksanaan pemberian beasiswa dimaksud dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Beasiswa Bagi Mahasiswa Peserta Program Rekognisi
Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 41 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Beasiswa Peserta Program RPL Desa, Kriteria Penerima Beasiswa, Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Penerima Beasiswa, Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Beasiswa, Kewajiban Penerima Beasiswa, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 35 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan
yang sangat mendasar dan strategis untuk mempersiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maka untuk mengoptimalkan potensi tumbuh
kembang anak secara optimal perlu adanya layanan stimulasi
holistik yang mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan
secara holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jolostik
in tergatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standart Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1279);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1679);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini
di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2015 Nomor 147);
17. Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Konawe (Berita
Daerah Kabupaten Konawe tahun 2021 Nomor 437);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV GUGUS TUGAS PAUD HI
BAB V WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PAUD
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 28 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2022
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Banyumas; bahwa untuk memperluas kesempatan bagi calon peserta
didik untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dasar,
perlu mengubah pengaturan zonasi di wilayah Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan arah Kebijakan Merdeka Belajar yang berorientasi pada pengutan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan bermutu,berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka dan perencanaan berbasis data; bahwa berdasarkan Keputusan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021
tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan pedoman bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka dan perencanaan berbasis data, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Implementasi Kurikulum Merdeka; Peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukungan Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 5, Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 50 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memuat pembelajaran intrakurikuler dengan konten beragam dan pembelajaran berbasis projek untuk menguatkan pencapaian Profil Pelajar Pancasila. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan dukungan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, alokasi anggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN NOMOR 485
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi
Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan karakter Antikorupsi di
seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat
penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda
yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan
korupsi serta mewujudkan bangsa yang berbudaya
melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran,
disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa
ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar
membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan
bertanggung jawab kepada keluarga, satuan pedidikan
dan masyarakat, perlu dilakukan Pendidikan Karakter dan
Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter, salah satu tanggung jawab
Pemerintah Daerah adalah menyusun kebijakan dan
rekcana aksi pelaksanaan penguatan pendidikan karakter
sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi
pendidikan karkater dan antikorupsi pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Buton,
perlu menyusun regulasi sebagai landasan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten
Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6793);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noor 6676), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Noor 6762);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada
Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN
BUDAYA ANTIKORUPSI
BAB III
KERJA SAMA
BAB IV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan program Meranti Cerdas sebagaimana yang tertuang pada Visi dan Misi Bupati, dan sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi dan tidak mampu.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan ini terdiri atas 12 (dua belas) bab 15 (lima belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penerima Bantuan Pendidikan; Persyaratan Pemberian Bantuan Pendidikan; Tim Seleksi dan Tim Sekretariat; Mekanisma Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pendidikan; Penyaluran Bantuan Pendidikan; Pendanaan; Pengawasan; Ketemtuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat dalam menempuh Pendidikan di Kabupaten Konawe, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan Peraturan Bupati; b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 Ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6477); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 265); 17. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 527); 18. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 594);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 527) diubah pada Pasal 1 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran
2023/2024;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Persyaratan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik dalam satu Rombongan Belajar clan jumlah Rombongan Belajar
pa<la Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 maka pada tahun pelajaran 2023/2024 wajib
menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar
dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan
dan warga satuan pendidikan lainnya berhak
mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan
yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan
pencegahan dan penanganan kekerasan yang
mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh
lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman,
nyarnan, dan menyenangkan bagi peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan
pendidikan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekcrasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan;
4. Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020
Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK KEKERASAN
BAB III PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
BAB IV TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
BAB V TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
BAB VI HAK KORBAN, PELAPOR, SAKSI, DAN PESERTA DIDIK SEBAGAI TERLAPOR DALAM PENANGANAN KEKERASAN
BAB VII PARTISIPASI MASYRAKAT
BAB VIII PENGELOLAAN DATA KASUS KEKERASAN
BAB IX PENGHARGAAN
BAB X PETUNJUK TEKNIS
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
36 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Miskin dan Berprestasi bagi Peserta DIdik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan memberikan bantuan kepada
peserta didik Sekolah Dasar, Madrasah lbtidaiyah,
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah
yang miskin dan berprestasi, maka perlu diberikan
beasiwa; bahwa untuk memberikan arah dan landasan
pemberian beasiswa dan berprestasi bagi bagi peserta
didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Menengah Pertama, dan Madrasah Tsanawiyah maka
perlu disusun pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
pemberian Beasiswa Miskin dan Berprestasi Bagi
Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Menengah Pertama, dan Madrasah
Tsanawiyah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Beasiswa dan Sasaran Penerima, Besaran dan Pemanfaatan Beasiswa, Kriteria dan Persyaratan Penerima, Pengusulan, Penetapan dan Pembatalan Penerima, Tata Cara Penyaluran dan Pencairan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat