Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didik, persyaratan, jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru, umum, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pengumuman pendaftaran, pendaftaran,seleksi penerimaan peserta didik baru SD, seleksi penerimaan peserta didik baru smp, pengumuman penetapan, daftar ulang, peendataan ulang dan pemutakhiran data, pelaporan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat