Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 33 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK KEKERASAN BAB III PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN BAB IV TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN BAB V TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN BAB VI HAK KORBAN, PELAPOR, SAKSI, DAN PESERTA DIDIK SEBAGAI TERLAPOR DALAM PENANGANAN KEKERASAN BAB VII PARTISIPASI MASYRAKAT BAB VIII PENGELOLAAN DATA KASUS KEKERASAN BAB IX PENGHARGAAN BAB X PETUNJUK TEKNIS BAB XI PENDANAAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
15 November 2023
Tanggal Pengundangan
15 November 2023
Tanggal Berlaku
15 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan