Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Beasiswa dan Sasaran Penerima, Besaran dan Pemanfaatan Beasiswa, Kriteria dan Persyaratan Penerima, Pengusulan, Penetapan dan Pembatalan Penerima, Tata Cara Penyaluran dan Pencairan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat