Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Naskah Dinas Surat Berupa Piagam Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu dilakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas surat berupa piagam dari Bupati Pati kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan naskah dinas tertentu kepada pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati untuk Menandatangani Naskah Dinas Surat Berupa Piagam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati untuk Menandatangani Naskah Dinas Surat Berupa Piagam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 99 Tahun 2018
Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 58 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu daerah sebagaimana amanat pasal 6 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No. 138 Tahun 2017, PerkaBKPM No. 14 Tahun 2015, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Ketentuan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 ayat (5) sampai dengan ayat (18) diubah dan ditambahkan angka baru yakni angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22, ketentuan Pasal 2 diubah, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 6 dihapus, ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah, ketentuan Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 4 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 74 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sumedang No. 18 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri yang Terintegrasi dengan Online Single Submission
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 92 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri yang Terintegrasi dengan Online Single Submission
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 73 Tahun 2018
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI - BIDANG PENANAMAN MODAL, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2018/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG PENANAMAN MODAL, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha, perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Sumission);
Sehubungan dengan telah terbitnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 87 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari;
Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 87 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perka BKPM No. 14 tahun 2009; Perka BKPM No. 6 Tahun 2018; Perka BKPM No. 7 tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No.87 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 87 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di bidang Penanaman Modal, Perizinan, dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 12.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara BAB I dan BAB II, yakni BAB IA; 1 (satu) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5, yakni ayat (5a);
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (1).
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratruan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 21 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersakala Desa di kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sragen yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Lokal Berskala Desa; mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenagan Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasat 3T ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peratrrran Pemerintah Nomor 43 Tahun
2OL4 Tentang Feraturan Felaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa dan ketentuan Pasal
21 Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Ferahrran
Bupati Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa di
Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a, Kewenangan Desa Berdasarkan Hak AsaI Usul.
b. Kewenangan Lokal Berskala Desa.
c. Mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 68 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERSETUJUAN - PENOLAKAN - PEMENUHAN KOMITMEN - PERIZINAN BERUSAHA - LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMENUHAN KOMITMEN ATAS PERIZINAN BERUSAHA YANG DITERBITKAN OLEH LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik, perizinan berusaha diselenggarakan melalui Sistem OSS dan diterbitkan oleh Lembaga OSS;
Setelah perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS, pelaku usaha mengajukan pemenuhan komitmen;
Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah memberikan persetujun/penolakan atas pemenuhan komitmen yang diajukan pelaku usaha, sesuai dengan kewenangan;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Perizinan berusaha yang diterbitkan Oleh Lembaga Online Single Submission kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen atas Perizinan Berusaha yang DIterbitkan oleh Lembaga Online SIngle Submission Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan nonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang termasuk jenis perizinan berusaha dalam Sistem OSS, penyelenggaraannya dilaksanakan melalui Sistem OSS.
b. Penyelenggaraan melalui sistem OSS dari Izin dan nonIzin yang termuat dalam Perbup No. 12 Tahun 2018, dilaksanakan dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari Kementerian/Lembaga.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dari Bupati Ogan Komering Ulu Timur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah terbentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi serta dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum di bidang perizinan maka perlu untuk mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; bahwa untuk melaksanakan pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum; UU No.37 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2009; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2016; Perda No.15 Tahun 2005; Perda No.19 Tahun 2005; Perda No.27 Tahun 2006; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perbup No.33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbub No.8 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan, verifikasi dan rekomendasi izin, penandatanganan izin, penandatangan SKRD, prosedur pencatatan penerimaan pendapatan retribusi perizinan, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat