Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah: a, Kewenangan Desa Berdasarkan Hak AsaI Usul. b. Kewenangan Lokal Berskala Desa. c. Mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat