PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERSETUJUAN - PENOLAKAN - PEMENUHAN KOMITMEN - PERIZINAN BERUSAHA - LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMENUHAN KOMITMEN ATAS PERIZINAN BERUSAHA YANG DITERBITKAN OLEH LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik, perizinan berusaha diselenggarakan melalui Sistem OSS dan diterbitkan oleh Lembaga OSS;
Setelah perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS, pelaku usaha mengajukan pemenuhan komitmen;
Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah memberikan persetujun/penolakan atas pemenuhan komitmen yang diajukan pelaku usaha, sesuai dengan kewenangan;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Perizinan berusaha yang diterbitkan Oleh Lembaga Online Single Submission kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2018.
- Perbup Ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen atas Perizinan Berusaha yang DIterbitkan oleh Lembaga Online SIngle Submission Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan nonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang termasuk jenis perizinan berusaha dalam Sistem OSS, penyelenggaraannya dilaksanakan melalui Sistem OSS.
b. Penyelenggaraan melalui sistem OSS dari Izin dan nonIzin yang termuat dalam Perbup No. 12 Tahun 2018, dilaksanakan dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari Kementerian/Lembaga.
- 7 hlm.
|