Dalam Peraturan Bupati ini diatur Ketentuan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 ayat (5) sampai dengan ayat (18) diubah dan ditambahkan angka baru yakni angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22, ketentuan Pasal 2 diubah, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 6 dihapus, ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah, ketentuan Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal 12 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat