Dalam peraturan ini diatur mengenai Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sragen yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Lokal Berskala Desa; mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenagan Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat