Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan, verifikasi dan rekomendasi izin, penandatanganan izin, penandatangan SKRD, prosedur pencatatan penerimaan pendapatan retribusi perizinan, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat