Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, perlu disusun tata cara pelaksanaan hibah pariwisata untuk pemulihan ekonomi nasional pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Penyebaran Wabah Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19), tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi yang signifikan, sehingga perlu penanganan khusus terhadap dunia usaha kepariwisataan di Kota Cirebon yakni melalui pemberian hibah pariwisata. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Pariwisata untuk Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Sasaran, Penerima dan Bentuk Hibah, Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan, Persyaratan Penerima Hibah, Pengganggaran dan Pelaksanaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan,Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon)
ABSTRAK:
Untuk kelancaran strategi promosi pemasaran pariwisata dan pengembangan Wisata Kota Cirebon (WISTAKON) perlu pemanfaatan teknologi informasi dan pemberdayaan kelembagaan kepariwisataan. Dalam rangka pengelolaan Aplikasi Wisata Kota Cirebon (WISTAKON), serta untuk menjaring keterlibatan kelembagaan kepariwisataan seluas-luasnya dalam proses updating dan promosi pariwisata, perlu memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis daring (online). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (WISTAKON)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Wisata Kota Cirebon (Wistakon). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan WISATAKON, Pengembangan dan Promosi,Pembentukan Tim Pengelola WISATAKON,Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pertanian Berbasis Pariwisata (NIANSISTA) Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dalam sektor pertanian serta upaya perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan, perlu mengembangkan pertanian berbasis pariwisata di Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pengembangan pertanian berbasis pariwisata di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Pertanian Berbasis Pariwisata (Niansista) di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, pengembangan NIANSISTA, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelurahan Berpotensi Wisata Sebagai Kawasan Limbo Wisata di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sektor Pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan, diversifikasi produk wisata serta pemberdayaan masyarakat, maka beberapa kelurahan yang berpotensi menarik wisatawan dapat dijadikan sebagai Kawasan Limbo Wisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah di u bah be b er a pa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran· Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 7. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kata Baubau Tahun 2014- 1034; 9. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 10. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 40).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI KAWASAN LIMBO WISATA
BAB VII PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa bidang kepariwisataan di Kota Banjar mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, dan bahwa kepariwisataan di Kota Banjar harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi yang ada, sehingga berdasarkan huruf Z Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Azas, Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Obyek Dan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Kepariwisataan, Pengelola Destinasi Pariwisata, Kerja Sama Operasional, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020/ No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan rertibusi masuk Wisata Gunung Tidar telah diatur dengan Perwal Magelang No 28 Tahun 2019. Dengan adanya perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kota Magelang, berdasarkan ketentuan Perwal Magelang No 55 Tahun 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 17 tahun 1950; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009 sebagaimana teah diubah dengan Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 tahun 2019; Perwal Kota Magelang No 78 Tahun 2017; Perwal Kota Magelang No 38 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Magelang No 55 Tahun 2019; PErwal Kota Magelang No 68 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwal No 28 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Ketentuan Pasal 1 diubah
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 140 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Banjar
ABSTRAK:
Sektor kepariwisataan merupakan salah satu
penggerak perekonomian yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pengelolaan dan pengembangan secara sistematik,
terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pengelolaan dan pengembangan sektor
kepariwisataan Kota Banjarmasin memerlukan
diversifikasi obyek wisata yang salah satunya
berorientasi pada pe1estarian kampung banjar. Untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pengelolaan dan pengembangan kampung
banjar, maka diperlukan penetapan kampung banjar
sebagai kampung wisata. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Kampung Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Kampung Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Kampung Banjar; 3. Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan; 4. Penetapan Kampung Banjar; 5. Partisipasi Masyarakat; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat