Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1994

Tim Koordinasi Kerjasama Pariwisata Indonesia - Singapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Pariwisata Indonesia - Singapura
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
79
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Desember 1994
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Kerjasama Pariwisata Indonesia-Singapura

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan