penyertaan modal -perusahaan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2019/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, maka
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten
Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah
Obyek Wisata Air Bojongsari (Perumda Owabong) sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
- 4 hlm
|