Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 80 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, kebudayaan dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipatuhi oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden. Tujuan peraturan ini mencakup peningkatan layanan umum destinasi wisata, profesionalisme dalam pengelolaan, dan konsistensi dalam perencanaan, pengendalian, serta pertanggungjawaban. Materi pokok mencakup definisi, maksud, tujuan, ruang lingkup, jenis pelayanan, komponen standar pelayanan, perubahan, pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 80 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, kebudayaan dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 81
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan