Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipatuhi oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden. Tujuan peraturan ini mencakup peningkatan layanan umum destinasi wisata, profesionalisme dalam pengelolaan, dan konsistensi dalam perencanaan, pengendalian, serta pertanggungjawaban. Materi pokok mencakup definisi, maksud, tujuan, ruang lingkup, jenis pelayanan, komponen standar pelayanan, perubahan, pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat