Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2021

Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturaden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : maksud penyusunan Renstra BLUD UPT Lokawisata Baturraden adalah untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD UPT Lokawisata Baturraden dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja yang akan dicapai dengan menggunakan teknis, anaJisis bisnis. Tujuan penyusunan Renstra BLUD UPT Lokawisata Baturraden adalah: a. sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan aJokasi sumber daya BLUD UPT Lokawisata Baturraden untuk pencapaian Tujuan dan Sasaran BLUD UPT Lo-kawisata Baturraden rlan Pc:merw.ta.h Da:erah; b. sebagai pedoman dan/atau alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran; dan c. untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh sumber daya manusia BLUD UPT Lokawisata Baturraden daJam meningkatkan Kinerja sesuai dengan standar manajemen dan mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturaden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 80
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan