Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 26/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto agar dapat berjalan lancar, tertib, berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk mengatur pengelolaan Rumah Susun Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto, yang dituangkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kata Mojokerto (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 70).
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum;
Peraturan Daerah Kota Mojakerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Majokerto Tahun 2018 Nomor 37-1);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup peraturan ini;
3. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rumah Susun Umum;
4. Kepemilikan dan Wewenang;
5. Kepenghunian;
6. Batas Waktu Hunian dan Perpanjangan;
7. Tarif Sewa Rumah Susun Umum;
8. Pengurangan dan Keringanan Tarif Sewa Rumah Susun Umum;
9. Hak, Kewajiban dan Larangan Penghuni;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2019.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Juncto Pasal 10 ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan hasil konsultasi program antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Unit Organisasi Teknis Pembina Bidang Dana Alokasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2019 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Peraturan Walikota ini, menetapkan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun 2019.
Terdiri atas :
a. rincian dan Lokasi;
b. target output kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 17/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Ke/urahan Tahun Anggaran 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahahn atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 No 17/E
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dan dalam rangka membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 17 Tahun 2018; - PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Permendagri No. 130 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang sumber pendanaan, jenis kegiatan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
23 halaman ( terdiri dari 14 halaman batang tubuh (terdapat 21 Pasal) dan 9 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.16 Tahun 1985, UU No.1 Tahun 2011, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 1988, PP No.44 Tahun 1994, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, PermenPUPR No.14/PERMEN/M/2007; Permendagri No.9 Tahun 2009, PermenPU No.16 Tahun 2010, PermenPU No.1 Tahun 2014, PErmenPUPR No.29 Tahun 2018, Perwako No.70 Tahun 2016, Perwako No.80 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perawatan Fisik Bangunan Rusunawa; Penghunian; Hak, Kewajiban, larangan Penghuni dan Pengelola; Perjanjian Sewa Menyewa atau Iuran; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Pencabutan Perwako No.44 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 26 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa setiap pengguna dan pengunjung bangunan
gedung memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses
dan menjalankan aktivitasnya dalam bangunan gedung
dan lingkungan secara aman, nyaman, mudah, dan
mandiri; bahwa setiap bangunan gedung umum
harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana
pemanfaatan bangunan gedung, untuk memberikan
kemudahan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas di dalam bangunan gedung;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan,
Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang
Disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 , Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Materi pokok : Prinsip Pemenuhan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Pengendalian Pemenuhan Persyaratan, dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Jumlah Halaman : 26 HLM; Lampiran : 149 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2019, terdapat penambahan Dana Alokasi Umum Kota Padang Panjang Tahun 2019 yang salah satunya berupa Dana Alokasi Umum Tambahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Dana Alokasi Umum Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi Kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa dukungan pendanaan Kelurahan perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prioritas, serta kebutuhan daerah dan Kelurahan; bahwa dalam rangka penyusunan Pengelolaan Dana Kelurahan agar sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu diterbitkan suatu Petunjuk Teknis
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PAGU DAN PROPORSI ADK, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ADK, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2019
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang
Nomor 86 Tahun 2018 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
khususnya dalam hal keseragaman harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan, perlu ditetapkan
Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan
Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2019;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT//M/2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan , Upah dan analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan berungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Semarang untuk menyusun anggaran biaya pelaksanaan kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019. Standarisasi dimaksud adalah harga tertinggi dan belum termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 86 Tahun 2018 diubah.
323 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat