Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perawatan Fisik Bangunan Rusunawa; Penghunian; Hak, Kewajiban, larangan Penghuni dan Pengelola; Perjanjian Sewa Menyewa atau Iuran; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat