Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019

Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nilai dasar tanah diklasifikasikan berdasarkan zona nilai tanah. Nilai dasar bangunan diklasifikasikan berdasarkan luas bangunan dan kelas bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 14400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan